Thursday, January 20, 2011

Perkawinan Hindu

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan bunyi UU No 1 Tahun 1974 pasal 1. Berdasarkan isi pasal 1 UU No 1 tahun 1974 diatas mengisyaratkan bahwa ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita itu diatur dan dipayungi oleh UU, jadi siapa saja yang menghalanginya akan berurusan dengan UU, berurusan dengan Hukum. Namun perlu juga dipahami bahwa ada beberapa bentuk perkawinan yang tidak ideal berdasarkan ajaran Agama Hindu. Hal ini sangat penting diketahui terkebih sebagai seorang pelajar, dalam ajaran Catur Asrama yaitu empat jejang kehidupan manusia Hindu secara rohani menjelaskan bahwa, kulaitas manusia dalam masa Grhasata Asrama, Wanaprastha Asrama dan Bhiksuka Asrama sangat ditentukan oleh kualitas manusia dalam masa Brahmacari Asramanya.
Kalau berbicara masalah keidealan perkawinan dalam Agama Hindu, seringkali ilmu ini dianggap tidak populer dalam kalangan masyarakat pada jaman sekarang ini. Terlebih adanya pengaruh kebudayaan yang datangnya dari luar negeri. Namun perlu kiranya hal ini diketahui, dan jika memang sesuai dengan hati nurani, hal ini patut di pahami. Ada beberapa perkawinan yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu yang saya ketahui, namun dalam hal ini akan saya angkat yang paling diangap tidak populer pada saat ini. Dalam salah satu lontar yang terdapat di Bali dijelaskan bahwa perkawinan antar wangsa itu tidak dibenarkan. Dalam sistem kemasyarakatan Hindu di Bali terdapat Tri wangsa, yaitu wangsa brahmana, wangsa ksatria, dan sudra. Jika ada yang berasal dari wangsa brahmana, contonya adalah Ida Bagus, maka secara ideal pasangannya adalah Ida Ayu, tidak dibenarkan untuk menikah dengan wangsa ksatria maupun sudra. Seorang dari wangsa ksatria tidak dibenarkan untuk menikah dengan wangsa brahmana atau sudra dan kebalikannya. Jika hal ini terjadi dianalogikan seperti itik (bebek) yang kawin dengan entok (kuwir) maka akan melahirkan tiktok (bekekok) yang dalam kondisi mandul atau tiktok ini tidak ada lagi keturunannya. Hal ini pula yang akan terjadi jika ada perkawinan antar wangsa tersebut. Bukan yang menikah yang akan mendapatkan halangan, namun keturunannya yang akan mendapatkan halangan, seperti sakit-sakitan, lahir cacat fisik maupun mental. Seperti analogi persilangan itik dengan entok diatas.
Saya menulis ini dari sudutpandang agama, bukan secara medis atau disiplin ilmu yang lainnya.

No comments:

Post a Comment